
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) merupakan lembaga pendukung universitas yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi mahasiswa. Sebagai LSP Pihak Kesatu (LSP-P1), lembaga ini menjadi perpanjangan tangan BNSP untuk memastikan lulusan UNPRI memiliki keahlian yang diakui secara nasional.

Jenis LSP
LSP-P1
Status
Aktif
Lisensi
BNSP-LSP-2105-ID
LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) berlisensi untuk penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Status
Aktif
Status aktif berlaku hingga 18-04-2027 sesuai informasi Surat Keterangan.
Lokasi
Lt. 18
Kampus Universitas Prima Indonesia, Jl. Sampul No. 3, Sei Putih Barat, Kota Medan.
No. SK
No. Lisensi
Jenis LSP
Lokasi
Status SK
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) merupakan lembaga pendukung universitas yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi mahasiswa. Sebagai LSP Pihak Kesatu (LSP-P1), lembaga ini menjadi perpanjangan tangan BNSP untuk memastikan lulusan UNPRI memiliki keahlian yang diakui secara nasional.
LSP UNPRI mulai dirintis pada Oktober 2020. Pendirian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan dunia kerja yang semakin kompetitif, di mana ijazah saja dianggap tidak cukup. UNPRI berinisiatif mendirikan lembaga ini agar mahasiswa bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP sebelum lulus.
Setelah melalui proses verifikasi dan audit yang ketat, LSP UNPRI secara resmi mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan status LSP Pihak Kesatu (LSP-P1), yang berarti lembaga ini berwenang menyelenggarakan uji kompetensi bagi mahasiswanya sendiri.
Susunan pengurus LSP UNPRI yang mendukung tata kelola lembaga, pengembangan skema, mutu sertifikasi, administrasi, hingga pengelolaan Tempat Uji Kompetensi.

Dewan Pengarah

Ketua LSP

Ketua Komite Skema

Manajer Sertifikasi

Manajer Mutu

Manajer Administrasi & Keuangan

Kepala Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Fondasi strategis lembaga dalam menjalankan sertifikasi profesi yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Menjadi lembaga sertifikasi profesi bermutu, terpercaya, dan berwawasan sociotechnopreneurship yang inovatif dan adaptif.
Menyelenggarakan sertifikasi profesi kepada Civitas Akademika yang independen dan profesional.
Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi secara dinamis dengan memperhatikan kebutuhan dunia kerja untuk meningkatkan daya saing pemegang sertifikat.
Menerapkan dan menjaga mutu sistem sertifikasi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan dengan pedoman pada standar yang berlaku.
Menghasilkan mahasiswa dengan kompetensi yang berdaya saing.
Menghasilkan skema kompetensi yang relevan dan berkualitas.
Menghasilkan asesor kompetensi yang kompeten dan profesional.
Terselenggaranya tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.
Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melaksanakan sertifikasi.
Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi.
Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan menetapkan TUK.
Memelihara kinerja asesor dan TUK.
Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Pengakuan nasional melalui sertifikat berlogo Garuda emas dari BNSP yang diakui oleh perusahaan di seluruh Indonesia.
Kesesuaian kurikulum, karena skema uji kompetensi diselaraskan dengan materi perkuliahan di UNPRI.
Sertifikat kompetensi menjadi komponen utama SKPI yang menambah nilai jual lulusan.
Efisiensi karena mahasiswa dapat mengikuti uji kompetensi di lingkungan kampus sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau dibanding LSP pihak ketiga.
Pengembangan skema atau penambahan ruang lingkup sesuai profil lulusan tiap program studi yang mengacu pada SKKNI.
Pelaksanaan asesmen (uji kompetensi).
Pengelolaan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Kuliah umum.
Pengembangan perangkat uji (Materi Uji Kompetensi).
Pemeliharaan asesor kompetensi.
Kerja sama lembaga/perusahaan.
Arah pengembangan kelembagaan dan target strategis LSP UNPRI dalam memperluas dampak sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa dan institusi.
Melaksanakan uji sertifikasi kompetensi untuk skema sertifikasi yang telah diizinkan oleh BNSP bagi mahasiswa Universitas Prima Indonesia sebanyak 10.500 orang.
Mengembangkan sumber daya manusia di LSP dengan memberikan pelatihan administrasi dan manajemen sebanyak 25 orang.
Memiliki 200 orang asesor kompetensi yang merupakan perwakilan dari seluruh program studi di lingkungan Universitas Prima Indonesia.
Memiliki 50 skema sertifikasi kompetensi yang telah terverifikasi dan tervalidasi oleh asesor BNSP beserta perangkat asesmen yang siap diujikan kepada mahasiswa Universitas Prima Indonesia, mewakili seluruh program studi di lingkungan Universitas Prima Indonesia.
Memverifikasi 15 Tempat Uji Kompetensi di lingkungan Universitas Prima Indonesia dan mitranya sehingga layak menjadi TUK Sewaktu untuk digunakan dalam melakukan uji kompetensi.
Mengembangkan sebuah website LSP UNPRI yang berisi informasi awal seputar struktur organisasi, skema sertifikasi kompetensi, dan profil para asesor kompetensi yang dimiliki.
Melakukan kerja sama dengan beberapa pihak industri dan/atau para pemangku kepentingan di Medan dan sekitarnya yang mendukung keberadaan skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP UNPRI.

Email : lsp@unprimdn.ac.id
Lokasi : Lt. 18. Kampus Universitas Prima Indonesia - Jl. Sampul No.3, Sei Putih Barat, Kota Medan