
Daftar skema sertifikasi kompetensi di LSP UNPRI yang dirancang untuk mendukung mahasiswa memperoleh pengakuan kemampuan profesional secara sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Jumlah Skema
Terdiri dari skema okupasi, klaster, dan KKNI lintas bidang.
Periode Sertifikasi
Jadwal tersedia secara berkala dari Januari hingga September.
Target Peserta
Disesuaikan dengan program studi, semester, dan prasyarat akademik.

Kategori
Sertifikasi Kompetensi
Periode
Januari — September 2026
Skema sertifikasi berbasis kompetensi yang dirancang untuk memastikan kemampuan profesional individu pada jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, serta selaras dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Manajemen SDM. Skema ini mencakup unit-unit kompetensi utama seperti penyusunan uraian jabatan, penyusunan SOP MSDM, rekrutmen, sistem remunerasi, pengembangan SDM, penanganan hubungan kerja, dan tindakan disiplin, yang dilaksanakan melalui proses asesmen yang objektif, sistematis, dan terdokumentasi untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Mahasiswa/i Aktif UNPRI Prodi Manajemen Semester VI yang telah menyelesaikan mata kuliah Perencanaan SDM.
Telah menyelesaikan praktikum / pelatihan / seminar terkait jabatan Kepala Bagian SDM.
Periode I · Januari 2026
Periode II · Maret 2026
Periode III · Mei 2026
Periode IV · Juli 2026
Periode V · September 2026

Kategori
Sertifikasi Kompetensi
Periode
Januari — September 2026
Skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kemampuan profesional individu dalam menangani dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di lingkungan kerja. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang SKKNI Bidang Hubungan Industrial, serta selaras dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Hubungan Industrial. Ruang lingkup kompetensi yang diuji meliputi pembuatan perjanjian kerja bersama, penerapan prinsip non-diskriminasi, negosiasi hubungan industrial, pengelolaan keluh kesah, deteksi dini kerawanan hubungan industrial, penanganan pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan secara bipartit, hingga penanganan mogok kerja, yang dilaksanakan melalui proses asesmen dan uji kompetensi secara objektif, sistematis, dan terdokumentasi untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sah dan diakui secara nasional.
Mahasiswa/i aktif Universitas Prima Indonesia Medan (UNPRI) Fakultas Hukum Semester VII yang telah menyelesaikan mata kuliah sebagai berikut:
Telah menyelesaikan praktikum / mengikuti pelatihan / seminar terkait jabatan Penata Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Periode I · Januari 2026
Periode II · Maret 2026
Periode III · Mei 2026
Periode IV · Juli 2026
Periode V · September 2026

Kategori
Sertifikasi Kompetensi
Periode
Januari — September 2026
Skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kemampuan profesional individu pada jabatan Teknisi Akuntansi Ahli. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Jasa Hukum dan Akuntansi, khususnya subgolongan jasa akuntansi, pembukuan, pemeriksaan, dan konsultasi pajak, serta diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ruang lingkup kompetensi yang diuji mencakup supervisi, komunikasi bisnis, penyajian laporan keuangan konsolidasi, penyajian informasi kinerja dan akuntansi manajemen, penyusunan anggaran, pemeliharaan sistem informasi akuntansi, hingga pemeriksaan informasi keuangan, yang dilaksanakan melalui proses asesmen dan uji kompetensi secara objektif, sistematis, dan terdokumentasi untuk memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Mahasiswa/i aktif Universitas Prima Indonesia Medan (UNPRI) Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi Semester VII yang telah menyelesaikan mata kuliah sebagai berikut:
Telah menyelesaikan praktikum / mengikuti pelatihan / seminar terkait Okupasi Teknisi Akuntansi Ahli.
Periode I · Januari 2026
Periode II · Maret 2026
Periode III · Mei 2026
Periode IV · Juli 2026
Periode V · September 2026

Kategori
Sertifikasi Kompetensi
Periode
Januari — September 2026
Skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kemampuan individu dalam mengelola hubungan pelanggan secara profesional, khususnya dalam pengelolaan data pelanggan, penanganan keluhan, pengukuran kepuasan, serta perancangan dan pengelolaan program loyalitas pelanggan. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2016 tentang SKKNI Bidang Manajemen Hubungan Pelanggan (Customer Relationship Management), dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan asesmen oleh asesor LSP UNPRI melalui proses uji kompetensi yang objektif, sistematis, dan terdokumentasi guna memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Mahasiswa/i aktif Universitas Prima Indonesia Medan (UNPRI) pada Semester VII dari fakultas berikut ini:
Yang telah menyelesaikan mata kuliah sebagai berikut:
Telah menyelesaikan praktikum / mengikuti pelatihan / seminar terkait pekerjaan Pengelolaan Umpan Balik Pelanggan.
Periode I · Januari 2026
Periode II · Maret 2026
Periode III · Mei 2026
Periode IV · Juli 2026
Periode V · September 2026

Kategori
Sertifikasi Kompetensi
Periode
Januari — September 2026
Skema sertifikasi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang bertujuan untuk memastikan kompetensi individu pada kualifikasi Jenjang IV di bidang kewirausahaan industri. Skema ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang SKKNI Bidang Kewirausahaan Industri, dengan ruang lingkup kompetensi yang mencakup survei pasar, studi proses produksi, analisis bahan baku, perhitungan harga pokok, penentuan jenis produk, pengadaan mesin dan bahan, pengelolaan penyimpanan, promosi, serta pemasaran produk. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui proses asesmen dan uji kompetensi yang objektif, sistematis, dan terdokumentasi sebagai dasar pemberian pengakuan kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional.
Mahasiswa/i aktif Universitas Prima Indonesia Medan (UNPRI) pada Semester VII dari fakultas berikut ini:
Yang telah menyelesaikan mata kuliah sebagai berikut:
Telah menyelesaikan praktikum / mengikuti pelatihan / seminar pada kualifikasi jenjang 4 bidang Kewirausahaan Industri.
Periode I · Januari 2026
Periode II · Maret 2026
Periode III · Mei 2026
Periode IV · Juli 2026
Periode V · September 2026

Email : lsp@unprimdn.ac.id
Lokasi : Lt. 18. Kampus Universitas Prima Indonesia - Jl. Sampul No.3, Sei Putih Barat, Kota Medan